Skip to main content

Apa itu perjanjian usaha patungan?

Perjanjian usaha patungan mirip dengan kemitraan karena dua orang atau perusahaan bersatu untuk suatu tujuan.Perbedaan utama antara keduanya adalah bahwa kemitraan dimaksudkan untuk bertahan di luar satu proyek, sedangkan usaha patungan biasanya untuk satu proyek atau jumlah waktu yang terbatas.Ketika kontrak perjanjian usaha patungan dibuat, jika entitas menyetujui kontrak, ada tiga jenis usaha patungan yang berbeda: kontrak, perusahaan dan kemitraan.Selama penciptaan usaha patungan, entitas dapat setuju untuk mengalokasikan sumber daya seperti uang, karyawan, peralatan atau kombinasi sumber daya ini.

Ketika dua atau lebih entitas masuk ke dalam perjanjian usaha patungan, mereka melakukan ini untuk mengumpulkan masing -masing masing -masingsumber daya.Alasan umum untuk memasuki usaha patungan adalah bahwa entitas, secara individual, tidak dapat menyelesaikan proyek atau tidak dapat menyelesaikan proyek tanpa menghambat proyek lain.Untuk mencapai tujuan, semua pihak menyumbangkan sumber daya, seperti barang fisik dan uang, untuk proyek.Entitas sumber daya lainnya membawa pengalaman dan pengetahuan.Jika usaha itu berhasil, semua pihak berbagi dalam keuntungan.

Sebagian besar perjanjian usaha patungan bersifat sementara dan terbatas pada satu proyek atau jumlah waktu yang singkat.Ketika entitas setuju untuk bergabung dengan usaha, mereka terlebih dahulu menyetujui apakah itu harus kontrak atau non-kontraktual.Non-kontraktual jauh lebih mudah, karena hanya ada kesepakatan verbal dan tidak ada dokumen.Pada saat yang sama, konflik dapat timbul karena satu atau beberapa mitra ingin menarik sumber daya atau tidak menyetujui tanggung jawab jika suatu kontrak tidak menetapkan peran masing -masing entitas dalam usaha patungan.

Jika entitas menyetujui perjanjian usaha patungan kontrak,Ada tiga jenis perjanjian.Versi standar disebut usaha patungan kontrak, dan kontrak ditulis.Ini merinci kewajiban dan tanggung jawab masing -masing entitas dan menunjukkan berapa banyak sumber daya yang dikontribusikan oleh entitas selama durasi usaha patungan.

Perjanjian usaha patungan perusahaan mirip dengan perjanjian kontrak, tetapi versi ini jauh lebih luas.Dalam skenario ini, entitas berencana untuk menggabungkan usaha patungan mereka sebagai bisnis yang terpisah, atau badan hukum.Dalam perjanjian usaha patungan kemitraan, entitas berencana untuk didirikan sebagai kemitraan, bukan perusahaan.Kedua versi ini termasuk kontrak untuk merinci tanggung jawab dan kewajiban, tetapi ada dokumen tambahan untuk menetapkan usaha patungan sebagai perusahaan atau kemitraan.