Skip to main content

Apa itu kebijakan lingkungan?

Kebijakan lingkungan adalah seperangkat aturan atau pedoman yang dibuat oleh individu, perusahaan, atau pemerintah untuk memenuhi standar atau tujuan tertentu yang terkait dengan lingkungan.Meskipun hukum dan kebijakan lingkungan sering dianggap bersama, mereka tidak identik;Undang -undang dapat ditegakkan oleh standar hukum, seperti di pengadilan, sedangkan kebijakan seringkali merupakan blok bangunan untuk membuat undang -undang.Banyak bisnis akan bekerja untuk menciptakan kebijakan lingkungan, kadang -kadang dengan kelompok lingkungan setempat atau pemerintah daerah, dan kadang -kadang hanya sendiri agar bertanggung jawab terhadap lingkungan.Area komunitas tanaman, mengelola ekosistem dengan benar untuk mempromosikan keanekaragaman hayati, pengelolaan sumber daya alam, perencanaan penggunaan lahan, dan pengelolaan limbah, antara lain.Kebijakan dapat dibuat menangani semua atau hanya beberapa masalah ini tergantung pada relevansi dengan hal -hal yang dihadapi.Misalnya, segala jenis bisnis yang menghasilkan polusi mungkin menetapkan kebijakan lingkungan yang menyatakan apa yang akan mereka lakukan untuk mengelola atau mengurangi polusi, bagaimana mereka akan melindungi ekosistem di sekitarnya dan lingkungan manusia, dan tujuan mereka untuk masa depan;Misalnya, pengurangan persentase tertentu dalam polusi dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan.

Dalam banyak kasus, kebijakan lingkungan ini akan dinegosiasikan antara bisnis dan pemerintah daerah.Pemerintah daerah juga akan sering membuat kebijakan publik yang dirancang untuk mengatur perilaku di kotamadya, seperti penciptaan jalan, cara sampah dan daur ulang akan dikelola, atau bahkan masalah perencanaan kota seperti zonasi.Perlu diingat bahwa kebijakan lingkungan dapat mengambil berbagai bentuk, tetapi sering kali melalui kebijakan publik dan keberhasilan atau kegagalan tindakan yang mengarah pada lebih banyak undang -undang yang dibuat, yang dapat lebih bermanfaat bagi lingkungan karena mereka sekarang dapat ditegakkan secara hukum secara hukum dapat ditegakkan secara hukum secara hukum secara hukum secara hukum secara hukum secara hukum secara hukum.

Kebijakan lingkungan apa pun yang diberlakukan harus mengikuti undang -undang yang sudah ada;Kebijakan tidak dapat menggagalkan atau mengesampingkan undang -undang yang ada, meskipun dapat digunakan untuk mempromosikan perubahan pada undang -undang yang ada untuk membuatnya lebih ketat.Pengembangan kebijakan lingkungan yang baik biasanya merupakan upaya kolaboratif karena ini cenderung mengarah pada hasil yang paling efektif.Kebijakan atau kebijakan yang tidak efektif yang tidak memenuhi tujuan yang dinyatakan kemudian dapat dimodifikasi sesuai kebutuhan sampai hasil yang diinginkan tercapai, atau sampai undang -undang yang sebenarnya diberlakukan untuk mengatur tindakan publik atau perusahaan dengan lebih ketat.