Skip to main content

Apa yang berbeda dari kurung pajak jaminan sosial?

Setiap minggu karyawan melihat gaji mereka dikurangi dengan pajak, termasuk pajak jaminan sosial, yang terdiri dari Undang -Undang Kontribusi Asuransi Federal (FICA) dan Pajak Medicare.Pajak FICA dikumpulkan untuk mendanai beberapa program yang berbeda, dengan dua program utama adalah penyintas usia tua dan asuransi disabilitas dan penyintas pensiun dan asuransi disabilitas.Pajak Medicare dikumpulkan untuk mendanai program Asuransi Medicare.Pajak -pajak ini harus dibayar, dan tidak peduli mana dari dua kurung pajak jaminan sosial yang dimiliki seseorang, undang -undang lokal dan federal memastikan bahwa setiap orang membayar jumlah yang diperlukan.

Kurung pajak jaminan sosial ini sangat berbeda tergantung pada apakah wajib pajak adalah karyawan atau wiraswasta.Tarif pajak FICA adalah persentase dari upah kotor dan untuk karyawan jumlah ini dibagi antara majikan dan karyawan.Bagian majikan dari pajak yang perlu dibayar biasanya sedikit lebih tinggi dari yang dibayar karyawan.Pemotongan pajak Medicare juga keluar dari gaji karyawan setiap minggu dan ini didasarkan pada persentase dari pendapatan kotor juga.Untuk pajak ini, pemberi kerja dan karyawan membagi pajak secara setara.

Ada batasan yang dikenakan pajak FICA sehingga ketika wajib pajak pindah ke salah satu kurung pajak jaminan sosial yang lebih tinggi, mereka tidak perlu lagi membayar pajak untuk tahun tersebut.Untuk FICA, begitu seorang karyawan mencapai total pendapatan yang telah ditetapkan, atau telah membayar jumlah yang diperlukan untuk tahun dalam pajak FICA, mereka tidak perlu lagi membayar.Jika karyawan berganti pekerjaan di pertengahan tahun, pemberi kerja baru diharuskan untuk melanjutkan pemotongan pajak FICA sampai karyawan mencapai batas pendapatan ini, hanya menggunakan upah dari pekerjaan baru mereka.Jika pembayaran lebih dari pajak FICA dibayarkan selama tahun tersebut, wajib pajak akan dapat menerima pengembalian uang ketika mereka mengajukan pajak penghasilan federal mereka untuk tahun tersebut.Pajak Medicare tidak memiliki tanda kurung pajak jaminan sosial yang berbeda, sehingga setiap wajib pajak perlu membayar pajak ini atas total upah mereka.

Salah satu kurung pajak jaminan sosial adalah wajib pajak wiraswasta.Dalam hal ini tidak ada majikan untuk membagi biaya sehingga wajib pajak wiraswasta harus menyerahkan seluruh persentase pajak.Untuk pajak FICA, wiraswasta harus membayar seluruh persentase yang telah ditetapkan untuk tahun pendapatan kotor mereka.Topi itu masih ada untuk wiraswasta sehingga begitu mereka memenuhi ambang batas itu mereka tidak berutang pajak pada FICA untuk tahun ini.Jika mereka memulai wirausaha mereka setelah awal tahun, mereka tidak dapat menghitung upah sebelumnya terhadap topi ini.Pajak Medicare juga perlu dibayar dengan jumlah persentase penuh seperti yang disebutkan di atas.