Skip to main content

Apa itu premi deposit?

Premi setoran adalah premi asuransi yang dapat dikembalikan yang ditenderkan oleh pihak yang diasuransikan pada awal jangka waktu kebijakan.Premi jenis ini biasanya dikaitkan dengan paket asuransi abadi, terutama pertanggungan properti dan pertanggungjawaban.Jika perusahaan asuransi atau pihak yang diasuransikan memilih untuk mengakhiri kesepakatan, saldo premi setoran dikembalikan ke klien.

Gagasan di balik premi deposit adalah untuk membantu dalam pembentukan beberapa jenis properti komersial atau cakupan pertanggungjawaban.Setoran di muka berfungsi sebagai sarana untuk memberikan cakupan kepada klien bahkan jika tidak ada sejarah yang sudah ada untuk menunjukkan paparan atau kerugian bagi klien tersebut.Dalam hal ini, premi setoran ditentukan dengan menilai situasi pemohon asuransi, memproyeksikan perkiraan premi tahunan untuk tingkat pertanggungan yang diinginkan, kemudian menyelesaikan jumlah aktual premi setoran.Ketika ketentuan rencana panggilan untuk premi tahunan, premi setoran itu akan sama dengan premi tahunan yang ditentukan oleh proyeksi.Jika rencana tersebut membutuhkan pembayaran premi triwulanan atau semi-tahunan, penyedia asuransi akan mengidentifikasi persentase premi tahunan yang diproyeksikan untuk dijadikan dasar untuk pembayaran setoran.

Pada akhir periode tahunan pertama, catatan pengalaman paparan dan kerugian ditinjau oleh perusahaan asuransi.Bergantung pada hasil ulasan itu, premi tahunan dapat tetap sama atau disesuaikan ke atas atau ke bawah.Pada saat yang sama, pihak yang diasuransikan akan memiliki kesempatan untuk menyesuaikan tingkat cakupan yang disediakan oleh properti atau rencana pertanggungjawaban, berdasarkan perubahan kebutuhan atau keadaan terkait lainnya.Gagasan kesempatan ini adalah untuk lebih menyesuaikan ruang lingkup cakupan dengan kebutuhan klien, berdasarkan pengalaman kehidupan nyata yang terjadi selama dua belas bulan sebelumnya cakupan.

Penting untuk dicatat bahwa ketika premi deposit diperlukan sebagai bagian dari proses untuk mengimplementasikan cakupan segera, dana tersebut dianggap disimpan dengan perusahaan asuransi.Jika pihak yang diasuransikan harus memilih untuk mengakhiri cakupan dalam kerangka waktu yang ditentukan, jumlah setoran dikembalikan secara penuh.Hal yang sama berlaku jika perusahaan asuransi juga memutuskan untuk mengakhiri pertanggungan dalam kerangka waktu atau untuk tujuan yang diidentifikasi dalam Syarat dan Ketentuan yang ditemukan dalam Kontrak Asuransi.