Skip to main content

Apa itu koleksi pihak ketiga?

Koleksi pihak ketiga adalah bentuk pengumpulan utang yang dilakukan oleh pihak ketiga, seseorang atau entitas yang bukan bagian dari transaksi atau kontrak awal.Kreditor dapat beralih ke pihak ketiga ketika upaya pengumpulan mereka sendiri tidak efektif.Kegiatan penagih utang pihak ketiga dibatasi oleh hukum di banyak daerah di dunia dan orang -orang yang berhutang akan disarankan untuk mendapatkan informasi tentang undang -undang spesifik di daerah mereka, karena penagih utang kadang -kadang berusaha untuk mengitari hukum ketika mereka membuatUpaya untuk mengumpulkan hutang.

Banyak perusahaan besar memiliki departemen koleksi sendiri.Awalnya, departemen -departemen ini akan berupaya mengumpulkan utang secara internal untuk perusahaan.Jika debitur tidak merespons, perusahaan dapat menyewa agen koleksi yang berspesialisasi dalam pengumpulan pihak ketiga.Perusahaan yang lebih kecil dapat segera beralih ke suatu agen karena mereka tidak mampu memelihara departemen koleksi.

Secara klasik, koleksi pihak ketiga dimulai dengan serangkaian surat, di mana kreditor membayar biaya tetap.Surat -surat itu mendorong debitur untuk membayar utang secara penuh kepada kreditor.Jika tidak ada tanggapan, kreditor memberikan akun ke agensi dan agensi dapat mengambil cara yang lebih agresif untuk mengumpulkan hutang.Jika utang dikumpulkan, agensi mempertahankan komisi dan mengirimkan sisanya ke kreditor.Kreditor ingin menghindari pengumpulan pihak ketiga karena itu berarti mereka tidak dapat mengumpulkan utang secara penuh, berkat komisi yang harus dibayar.

Upaya pengumpulan dapat mencakup surat dan panggilan telepon ke debitur.Bergantung pada yurisdiksi, agensi mungkin dapat mengajukan gugatan atas nama kreditor dan mengambil langkah -langkah lain.Jika seseorang telah bertekanan atas hutang atau menanggung tanggung jawab atas hutang yang beredar, koleksi pihak ketiga dapat mencakup upaya untuk mengumpulkan hutang dari orang ini serta debitur asli.Badan Koleksi Pihak Ketiga biasanya tidak dapat menyita aset milik debitur kecuali gugatan telah diajukan dan dinilai mendukung Badan Koleksi.

Penting untuk diperhatikan bahwa ketika pengumpulan pihak ketiga terjadi, kreditor masih masihmemiliki utang asli.Kreditor juga dapat memilih untuk menjual hutang mereka kepada perusahaan yang membeli utang dan mengumpulkannya.Ketika utang dibeli, pembeli baru menjadi kreditor.Perusahaan yang membeli utang bisa sangat agresif dan orang -orang yang berutang uang akan disarankan untuk mencoba dan menyusun rencana pembayaran atau penyelesaian sebelum kreditor asli menjual hutang.