Skip to main content

Apa penugasan klaim?

Penugasan klaim adalah proses hukum dan keuangan yang memungkinkan satu pihak untuk mentransfer atau "menugaskan" klaim kepada orang lain, dengan ketentuan bahwa pihak lain memiliki pengetahuan penuh tentang penugasan dan menyetujuinya.Dalam proses ini, pihak yang mentransfer klaim disebut sebagai penugasan, dan pihak yang ditransfer oleh klaim tersebut disebut sebagai penugasan.Pada dasarnya, situasi ini memberikan hak kepada hak atas hak -hak yang sebelumnya dipegang oleh penugasan, menurut klaim atau kontrak.Namun, penugasan klaim juga dapat melibatkan pemindahan beberapa kewajiban dan tanggung jawab hukum kepada penerima.atau cedera.Di AS, perusahaan mematuhi "Penugasan Undang -Undang Klaim tahun 1940" untuk melakukan penugasan klaim ketika kontrak antara perusahaan tersebut dan klien berakhir atau akan berakhir.Salah satu kondisi di bawah Undang -Undang adalah bahwa ada jumlah $ 1.000 dolar AS atau lebih tinggi yang terlibat dalam kontrak;Jika jumlahnya lebih rendah dari itu, maka penugasan mungkin tidak dapat mendorong.atau perusahaan.Kondisi ini memastikan bahwa penerima hak dapat mengambil tanggung jawab yang melibatkan klaim, terutama untuk aspek keuangan.Kontrak yang ada antara penugasan dan pihak lain juga tidak boleh menyatakan masalah apa pun dengan menugaskan klaim kepada penugasan baru;Kalau tidak, pihak yang memiliki penugasan memiliki kontrak dapat menuntut penugasan atas pelanggaran kontrak.Kondisi lain adalah bahwa penugasan hanya dapat menetapkan klaim hanya untuk satu penugasan, dan bahwa yang terakhir tidak dapat mentransfer klaim ke pihak lain.

Banyak kasus mensyaratkan bahwa penugasan klaim diajukan secara resmi, terutama ketika melibatkan properti tinggi tingginilai, seperti jumlah besar atau uang, tanah, atau bentuk agunan.Secara umum, pengadilan tidak harus menyelidiki mengapa penugasan diajukan, tetapi mengharuskan pengajuan terutama untuk tujuan dokumentasi.Dalam proses ini, kontrak lain harus disusun, menyatakan bahwa klaim akan ditransfer dari penugasan ke penugasan.Setelah kontrak disepakati dan kedua belah pihak dengan sukarela menandatangani kontrak, penugasan klaim selesai dan novasi terjadi, menjadikan penerima penugasan pemegang klaim baru.