Skip to main content

Apa itu surat kredit ekspor?

Letter of Credit Ekspor adalah penunjukan yang diberikan oleh Bank Eksportir ke Dokumen Perdagangan yang dikeluarkan atas nama importir, menjamin pembayaran barang yang dibeli.Dalam perdagangan internasional, ada dua bank yang terlibat dalam transaksi penjualan.Bank penerbit membuat surat kredit atas nama importir, atau pembeli, dan menyebutnya surat kredit impor.Di sisi lain dari transaksi, bank penasihat adalah bank untuk eksportir, atau penjual, menerima surat untuk memproses pembayaran dari bank penerbit.Menasihati bank menyebut surat itu surat ekspor kredit.

Letter of Credit memfasilitasi perdagangan internasional dan membuat transaksi lebih aman bagi importir dan eksportir.Dalam arti umum, surat kredit seperti cek bersertifikat, menjamin pembayaran oleh bank jika ketentuan tertentu dipenuhi sebelumnya sehingga penjual dapat mengirimkan barang yang mengetahui pembayaran disimpan dalam escrow oleh pihak ketiga yang tidak dapat diselesaikan.Setelah kontrak penjualan ditandatangani antara importir dan eksportir, importir membawanya ke banknya untuk memiliki surat kredit yang dikeluarkan.Bank penerbit menyebut surat itu sebagai surat kredit impor karena berurusan dengan sisi impor transaksi.

Seorang importir biasanya mentransfer surat kredit ke eksportir.Pada titik ini, surat itu ada di sisi ekspor transaksi.Eksportir mengirimkan barang dan mengambil Bill of Lading dan surat itu ke banknya, bank penasihat, untuk diproses.Bank yang menasihati menyebut surat itu sebagai surat ekspor kredit karena tugas -tugas yang akan dilakukan sebelumnya untuk menyelesaikan transaksi secara eksklusif atas nama eksportir.Bank yang menasihati menyajikan dokumen kepada bank penerbit, dan menerima pembayaran yang sesuai sebagai gantinya.

Bank penerbit melewati Bill of Lading yang diterima dari bank penasihat atau eksportir kepada importir, yang menggunakannya untuk mengklaim barang dari perusahaan pelayaran.Surat ekspor kredit menghilangkan risiko pengiriman barang dan membayar uang kepada pihak asing dengan memasukkan bank ke dalam transaksi untuk bertindak sebagai agen escrow.Baik bank penerbit dan bank penasihat terikat oleh persyaratan yang tepat yang dirinci dalam surat tersebut.Tidak ada kemungkinan nyata bahwa satu pihak dapat menipu yang lain dengan mengambil pembayaran tanpa pengiriman barang atau mengambil barang tanpa mentransfer pembayaran.