Skip to main content

Apa itu Asuransi Kredit?

Asuransi kredit adalah bentuk perlindungan yang membayar jika pemegang polis, apakah individu atau bisnis, tidak dapat membayar utang yang belum dibayar karena insiden apa pun yang dicakup dalam ketentuan polis.Faktor umum yang dapat dicakup termasuk hilangnya pekerjaan, kematian pihak yang diasuransikan, atau kecelakaan yang menonaktifkan pemegang polis.Perlindungan terhadap kerugian yang disediakan oleh asuransi ini bermanfaat bagi debitur dan pemberi pinjaman.Untuk debitur, ada ketenangan pikiran bahwa hutang apa pun yang saat ini beredar akan diselesaikan.Pada saat yang sama, pemberi pinjaman dijamin menerima pembayaran secara penuh, bahkan jika debitur harus mati.

Dalam pengaturan bisnis, asuransi kredit dapat memberikan perlindungan terhadap masalah besar dengan piutang.Dalam hal klien mengalami kebangkrutan dan barang -barang yang belum dibayar memenuhi ketentuan asuransi, pihak yang diasuransikan dapat mencari pemulihan melalui penjamin emisi pihak ketiga.Tingkat perlindungan akan bervariasi, dan seringkali, ada batasan jumlah cakupan yang dapat diperoleh.Ini biasanya ada hubungannya dengan peraturan yang berlaku di negara yurisdiksi.

Penting untuk dicatat bahwa asuransi kredit umumnya hanya mencakup utang yang belum dibayar yang terkini.Ini berarti bahwa hutang apa pun yang sudah menunggak pada saat pengajuan mungkin tidak memenuhi syarat untuk cakupan.Pada saat yang sama, setiap hutang yang terjadi setelah pengajuan jarang tercakup dalam ketentuan kebijakan.

Banyak pemberi pinjaman menawarkan opsi untuk mengambil bentuk asuransi ini dan menggabungkan biaya ke pembayaran angsuran bulanan.Dalam beberapa yurisdiksi, pemberi pinjaman diharuskan oleh hukum untuk menawarkan perlindungan pada saat pinjaman diperpanjang.Peminjam tidak harus diharuskan untuk membeli asuransi yang ditawarkan oleh pemberi pinjaman, dan mereka juga dapat membeli pertanggungan secara mandiri.