Skip to main content

Apa prosedur penyelesaian sengketa Organisasi Perdagangan Dunia?

Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) ditangani oleh Badan Penyelesaian Sengketa (DSB), yang terdiri dari semua anggota WTO.DSB diberdayakan untuk membentuk panel ahli untuk mempertimbangkan kasus ini.DSB dapat menolak temuan panel, dan juga mengawasi implementasi putusan dan perintahnya mengenai perselisihan dan dapat mengesahkan sanksi untuk ketidakpatuhan terhadap mereka.Prosedur Penyelesaian.Sebelum tindakan WTO lainnya diambil, para pihak pertama -tama harus terlibat dalam konsultasi dan mencoba menyelesaikan ketidaksepakatan itu sendiri.Jika ini gagal, para pihak masih dapat meminta Direktur Jenderal WTO untuk memediasi perselisihan atau membantu dengan cara lain.

Jika konsultasi tidak menghasilkan penyelesaian perselisihan, negara yang mengeluh dapat meminta DSB untuk menunjuk panel.Panel terdiri dari tiga hingga lima ahli dari berbagai negara yang dipilih dari daftar permanen dengan masukan dari pihak yang berselisih.Para ahli memeriksa bukti dan menentukan pihak mana yang ada di sebelah kanan.Laporan panel diberikan kepada DSB, yang hanya dapat menolak laporan dengan konsensus anggota.

Di bawah Prosedur Penyelesaian Perselisihan Organisasi Perdagangan Dunia, negara -negara yang mengeluh dan merespons membuat kasus mereka pada sidang panel pertama.Pada sidang panel kedua, negara -negara yang berselisih dapat menghadirkan sanggahan tertulis dan membuat argumen lisan.Panel dapat berkonsultasi dengan para ahli sendiri atau meminta kelompok peninjau ahli untuk menyiapkan laporan penasihat mengenai bukti teknis.

Panel ini menyusun laporan deskriptif dari fakta dan argumen yang disajikan dalam kasus ini dan memberikan salinan kepada para pihak untuk memberikan komentar.Draf panel adalah ringkasan bukti dan argumen dan tidak termasuk temuan atau kesimpulan.Setelah para pihak memiliki waktu untuk mengomentari draft tersebut, panel mengeluarkan laporan sementara yang berisi temuan fakta dan kesimpulan tentang apakah perjanjian perdagangan WTO dilanggar.

Setelah periode dua minggu peninjauan, di mana panel dapat mengadakan pertemuan tambahan dengan para pihak, itu mengeluarkan laporan akhir.Laporan akhir diedarkan kepada anggota WTO untuk memberikan komentar.Laporan akhir panel menjadi putusan DSB setelah 60 hari kecuali konsensus DSB menolaknya.Prosedur Penyelesaian Perselisihan Organisasi Perdagangan Dunia mensyaratkan bahwa banding hanya didasarkan pada poin -poin hukum.Saat naik banding, para pihak tidak dapat meminta badan banding untuk memeriksa kembali bukti atau mempertimbangkan masalah baru.