Skip to main content

Apa itu kelompok perusahaan?

Kelompok perusahaan adalah sejumlah perusahaan terkait yang diperlakukan sebagai salah satu entitas untuk tujuan hukum, akuntansi, atau pajak.Grup ini terdiri dari perusahaan induk dan beberapa anak perusahaan yang sepenuhnya atau dimiliki mayoritas oleh orang tua.Sebagian besar yurisdiksi mendefinisikan kelompok perusahaan dengan cara yang sama, tetapi hasil fungsional dari pengelompokan secara terpisah memasukkan perusahaan bersama -sama berbeda tergantung pada undang -undang pengendali di negara tertentu.

Perusahaan cenderung mendirikan anak perusahaan untuk menetapkan garis demarkasi antara operasi dari operasisatu korporasi dalam kaitannya dengan yang lain.Parent Corporation masih memiliki anak perusahaan, tetapi karena anak perusahaan secara terpisah dimasukkan, ia memiliki lebih banyak independensi daripada divisi orang tua.Ini memiliki sistem manajemen, operasi, dan keuangannya sendiri.Di negara -negara di mana hukum perusahaan mengakui entitas yang dimasukkan sebagai individu yang terpisah untuk tujuan pertanggungjawaban, orang tua dan anak perusahaan sepenuhnya dilindungi terhadap kewajiban hukum yang lain.memiliki anak perusahaan.Perlakuan kelompok sebagai satu entitas disahkan oleh beberapa bagian dari undang -undang di negara tempat perusahaan domisili.Perlakuan ini dapat diizinkan berdasarkan undang -undang untuk pelaporan keuangan, pajak, atau tujuan kewajiban hukum.Penting untuk dicatat bahwa mempertimbangkan entitas yang dimasukkan secara terpisah sebagai entitas tunggal merusak alasan untuk menggabungkan anak perusahaan di tempat pertama, sehingga perawatan harus diambil untuk memahami implikasi fungsional dari perusahaan konsolidasi di yurisdiksi yang berbeda.Kode Pajak Federal memungkinkan perusahaan terkait dalam kelompok perusahaan untuk mengajukan pengembalian pajak konsolidasi.Konsolidasi membuat perusahaan induk bertanggung jawab untuk memasukkan laporan keuangan anak perusahaan ke dalam satu presentasi keseluruhan yang mewakili cara transaksi yang saling terkait mempengaruhi posisi keuangan seluruh grup.Grup ini diperlakukan sebagai salah satu entitas untuk pelaporan keuangan dan keperluan pajak, tetapi masing -masing perusahaan mempertahankan status hukumnya sebagai entitas terpisah dalam segala hal.

Jerman dan beberapa negara Eropa lainnya memperlakukan kelompok perusahaan sebagai satu entitas untuk ekonomi dan hukumpenting.Tidak seperti di AS, hukum perusahaan tidak mengizinkan anggota kelompok untuk mempertahankan tanggung jawab hukum yang terpisah jika keuangan mereka dipertahankan secara kolektif.Sebuah kelompok perusahaan di negara -negara ini disebut "perhatian," dan hukum perusahaan yang mengatur perlakuan kelompok disebut sebagai "hukum yang menjadi perhatian."