Skip to main content

Apa perbedaan antara usaha patungan dan kemitraan?

Perbedaan antara usaha patungan dan kemitraan sebagian besar merupakan masalah struktur keuangan, operasional dan hukum.Usaha patungan adalah situasi di mana dua entitas yang berbeda dan independen bekerja bersama menuju tujuan bersama.Meskipun masing -masing akan membuat konsesi dan membantu yang lain keluar, keuangan dan operasi mereka tetap terpisah, dan mereka tidak mungkin bertanggung jawab atas hutang entitas lain, kecuali dalam batas -batas usaha.Dalam kemitraan, dua entitas yang sebelumnya independen bergabung untuk menciptakan entitas ketiga.Dengan demikian, keuangan dan operasi mereka bergabung dan masing -masing bertanggung jawab atas hutang dan tindakan lainnya.

Salah satu cara utama untuk membedakan antara usaha patungan dan kemitraan adalah organisasi hukum.Kemitraan adalah badan hukum, yang umumnya didirikan di bawah peraturan pemerintahan tertentu dan terdaftar dengan badan pemerintahan.Dokumen hukum yang menjelaskan sifat kemitraan harus sering diajukan untuk mendapatkan lisensi usaha.Usaha patungan, meskipun dapat diatur oleh kontrak antara para pihak, tidak memerlukan deklarasi hukum dan, dalam banyak kasus, tidak ada pengarsipan dokumen.

Ketentuan usaha patungan dan kemitraan merujuk pada struktur keuangan dan operasional yang sangat berbeda juga.Dalam kemitraan, entitas bergabung untuk membentuk satu set operasi dan melaporkan pendapatan sebagai satu entitas.Keuntungan direalisasikan dengan entitas dan hutang dibayarkan olehnya.

Dalam usaha patungan, ketentuan perjanjian menentukan bagian mana dari keuntungan dan hutang yang akan direalisasikan oleh masing -masing pihak.Perjanjian tersebut juga harus menguraikan setiap tanggung jawab partys dalam hal operasi.Pajak dan hutang akan dibayar secara independen oleh masing -masing pihak, dan masing -masing akan bertanggung jawab untuk melaksanakan tanggung jawabnya menggunakan staf dan lokasinya sendiri.

Dalam kebanyakan kasus, durasi hubungan berbeda antara usaha patungan dan kemitraan.Sebagian besar usaha patungan bersifat sementara.Mereka mungkin bertahan selama beberapa hari atau selama bertahun -tahun, tetapi jarang dimaksudkan untuk bertahan untuk kehidupan entitas mana pun.Kemitraan, menurut definisi, menciptakan suatu entitas dan, oleh karena itu, memang bertahan seumur hidup entitas.Jika satu mitra ingin menarik diri, kemitraan harus dibubarkan secara hukum dan entitas atau entitas baru harus dibentuk.

Penting untuk dicatat bahwa usaha patungan dan kemitraan hanya berbeda dalam istilah hukum.Bukan hal yang aneh bagi anggota usaha patungan untuk menyebut satu sama lain sebagai mitra atau untuk memberi tahu publik bahwa mereka bermitra untuk menghadirkan penawaran khusus.Ini mungkin karena kata mitra cenderung memiliki konotasi yang lebih hangat dan kurang bisnis daripada istilah usaha patungan.