Skip to main content

Apa akta penugasan?

Akta penugasan adalah dokumen yang digunakan untuk menetapkan kepemilikan properti.Ada dua situasi utama di mana akta penugasan digunakan, yang untuk properti real estat dan untuk ekspor barang atau produk.real estat dari satu pemilik ke pemilik lainnya.Perbuatan ini adalah dokumen hukum yang membuktikan kepemilikan properti real estat yang harus dilakukan oleh akta tersebut.Ketika datang ke real estat, biasanya akta tersebut dicatat dengan gedung pengadilan negara setempat di mana properti itu berada.Meskipun ini bukan persyaratan, jika akta penugasan dicatat dengan county, maka akta penugasan menjadi masalah catatan publik.

Apakah akta dicatat dengan county, salinan akta harus disimpan di tempat yang aman.Karena itu adalah bukti kepemilikan untuk properti, pemilik properti mungkin diminta untuk menghasilkan akta penugasan saat menjual properti atau karena berbagai alasan lainnya.

Akta tersebut berisi informasi yang sangat terkait untuk transaksi real estat.Untuk satu, itu menjabarkan tanggal ketika kepemilikan transfer properti dari satu pemilik ke yang lain.Akta tersebut juga memberikan deskripsi khusus tentang properti yang termasuk dalam transfer kepemilikan.

Akta penugasan juga dapat digunakan ketika perusahaan mengekspor barang ke perusahaan lain.Dalam situasi ini, akta ini biasanya disertai dengan surat kredit dari Bank Pembeli.Akta penugasan menetapkan tanggal di mana pembeli barang menjadi pemilik barang.

Akta tanggal penugasan bertepatan dengan tanggal bahwa uang transfer dari bank pembeli ke bank penjual, menurut surat kredit, yang merupakan surat jaminan bahwa transfer uang akan terjadi ketika persyaratan spesifik dipenuhi oleh masing -masingpihak -pihak yang terlibat dalam transaksi.Misalnya, jika perusahaan ubin di China mengekspor ubin ke toko ubin di AS, kedua perusahaan harus menggunakan surat kredit dan akta penugasan.Ini melindungi penjual dari melepaskan barang ke pembeli dan pembeli dari melepaskan uang mereka ke penjual sampai ubin diterima oleh pihak ketiga dan akta penugasan selesai.