Skip to main content

Apa manfaat penghentian?

Manfaat pemutusan adalah penyelesaian yang terutang kepada seorang karyawan yang tidak lagi bekerja untuk pemberi kerja.Penyelesaian yang disebabkan oleh karyawan yang diberhentikan bervariasi tergantung pada alasan penghentian, hak kepemilikan, dan status karyawan saat pemutusan hubungan kerja, serta kebijakan dan prosedur pemberi kerja.Undang -undang yang mengatur pemberi kerja dan lokasi organisasi juga dapat memainkan faktor dalam manfaat penghentian yang diberikan.

Kelayakan manfaat bagi karyawan yang diberhentikan sangat tergantung pada alasan penghentian, yang dapat berupa sukarela atau tidak sukarela.Tunjangan pemutusan sukarela adalah manfaat karyawan karena karyawan yang secara sukarela mengakhiri pekerjaan mereka.Sering kali, karyawan memutuskan untuk mengakhiri pekerjaan mereka dengan imbalan paket tunjangan khusus.

Di sisi lain, tunjangan penghentian tidak disengaja diberikan kepada karyawan yang tidak memiliki pilihan dalam masalah pekerjaan mereka.Biasanya, majikan akan mengomunikasikan rencana pemutusan hubungan kerja kepada karyawan terlebih dahulu, tetapi tidak ada negosiasi yang mungkin untuk pekerjaan yang berkelanjutan.Bergantung pada situasinya, karyawan mungkin atau mungkin tidak memenuhi syarat untuk manfaat penghentian.

Orang lain yang secara sukarela mengundurkan diri dari posisi mereka memenuhi syarat untuk manfaat tertentu jika mereka mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh majikan.Karyawan yang diminta untuk meninggalkan posisi mereka atau menjadi korban perampingan atau PHK dapat menerima sebagian atau semua manfaat yang ditawarkan kepada mereka sebagai karyawan aktif. Sebagian besar manfaat penghentian tidak dibayarkan tanpa batas, tetapi saatnya waktunya-Mengaja dan memiliki tanggal yang telah ditentukan saat manfaatnya akan berakhir.Banyak persyaratan yang menentukan kelayakan paket manfaat karyawan juga menentukan kriteria untuk paket manfaat penghentian.Persyaratan manfaat pemberi kerja tergantung pada ukuran bisnis dan jumlah karyawan, ditambah persyaratan yang diamanatkan secara hukum mengenai manfaat bagi karyawan. Manfaat karyawan terdiri dari berbagai fitur yang diberikan kepada karyawan yang secara aktif bekerja untuk pemberi kerja.Manfaat umum yang ditawarkan oleh pengusaha sering mencakup rencana kesehatan, rencana pensiun dan opsi saham, untuk beberapa nama.Manfaat penghentian dapat terdiri dari beberapa atau semua manfaat yang dimiliki karyawan saat dipekerjakan.Pada penghentian, ini dapat dibayarkan sebagai jumlah moneter dari waktu ke waktu, pembayaran sekaligus atau perpanjangan manfaat lainnya, seperti pensiun.