Skip to main content

Apa itu litigasi sekuritas?

Sekuritas adalah instrumen keuangan perusahaan yang ditawarkan untuk dijual kepada publik.Litigasi sekuritas mengacu pada tuntutan hukum yang diajukan oleh investor terhadap penerbit keamanan, untuk penipuan sehubungan dengan pembelian atau penjualannya.Sebagian besar kasus litigasi sekuritas di Amerika Serikat biasanya diajukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Sekuritas tahun 1933 (33 Act) atau ketentuan anti-penipuan yang luas dari Peraturan 10B-5 dari Undang-Undang Pertukaran Sekuritas tahun 1934 (34 Act).Karena Peraturan 10B-5 adalah peraturan omnibus, hampir setiap gugatan penipuan sekuritas yang diajukan berisi permintaan untuk bantuan sesuai dengan ketentuan yang tegas.

Ketentuan terpenting dari 33 Undang-Undang adalah persyaratan pengungkapan wajib yang diberlakukannya pada penerbit perusahaan sekuritas.Di bawahnya, sekuritas yang ditawarkan untuk dijual kepada publik harus terdaftar di Securities and Exchange Commission (SEC), atau memenuhi syarat untuk salah satu pengecualian yang tersedia dari persyaratan pendaftaran.Penerbit diharuskan untuk mengajukan pernyataan pendaftaran yang komprehensif yang memberikan investor informasi yang cukup dan terperinci tentang perusahaan, serta risiko petugas dari bisnis yang mendasarinya dan sekuritas tertentu yang ditawarkan untuk dijual.Persetujuan dari pernyataan pendaftaran oleh SEC bukan merupakan dukungan dari manfaat penawaran.

Tugas penerbit sekuritas untuk mengungkapkan fakta material mengenai bisnisnya kepada publik adalah yang berkelanjutan.Perusahaan yang sekuritasnya terdaftar dan diperdagangkan di salah satu pertukaran harus mengajukan laporan triwulanan yang diperbarui dengan SEC.Ini harus mencakup laporan keuangan yang diaudit saat ini serta pengungkapan terkait terkait dengan perubahan signifikan pada bisnis.Undang -Undang 33 memberikan hak tindakan pribadi atas penipuan terhadap penerbit yang gagal mengungkapkan fakta material sehubungan dengan penawaran umum perdana sekuritas, atau gagal mengungkapkan informasi material yang merugikan ketika sekuritas diperdagangkan di pasar sekunder.

ituStandar Hukum untuk Materialitas dalam Litigasi Efek adalah informasi yang dibutuhkan oleh orang yang masuk akal untuk membuat keputusan investasi yang terinformasi.Sebagian besar tindakan litigasi sekuritas muncul dari tuduhan bahwa penerbit sekuritas baru gagal mengungkapkan fakta material yang memadai tentang penawaran dalam pernyataan pendaftaran.Penerbit juga dapat dimintai pertanggungjawaban atas penipuan sekuritas jika mereka gagal mematuhi tugas yang berkelanjutan untuk mengungkapkan informasi yang merugikan secara publik tentang bisnis secara tepat waktu.

34 Undang -Undang tersebut mengatur kegiatan broker atau dealer yang menjual sekuritas kepada publik.Namun, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat 1987, pelanggan publik yang perjanjian akun brokernya mencakup klausul arbitrase wajib pra-disputasi harus menyelesaikan perselisihan dengan pialang mereka melalui arbitrase.Dengan demikian, meskipun Undang -Undang 34 memberikan pemulihan bagi investor yang ditipu oleh broker mereka, pelanggan publik dihalangi dari mengajukan tindakan penipuan sekuritas di pengadilan.